Penjelasan Badal Umroh, Umroh Bagi Orang Yang Telah Tiada

Posted by : bakinnew February 28, 2025 Tags : Badal Umroh , haji , Ibadah

Badal Umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit, tua, atau bahkan meninggal dunia. Dalam konteks ini, orang yang melaksanakan umrah disebut sebagai “pengganti” (badal) untuk orang yang tidak dapat melaksanakannya.

Misalnya, jika seseorang yang sudah lanjut usia atau sedang sakit parah tidak dapat melaksanakan umrah, maka keluarganya bisa menunjuk seseorang untuk melaksanakan umrah tersebut atas nama orang yang tidak mampu itu.

Syarat-syarat badal umroh adalah:

  1. Mewakilkan ibadah umroh untuk orang lain, harus didasarkan atas kehendak yang mewakilkan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
  2. Orang yang mewakilkan ibadah umroh harus berbadan sehat, jasmani dan rohaninya. Serta mampu melakukan ibadah umroh sesuai dengan ketentuan fiqh.
  3. Orang yang diwakilkan umrohnya harus dalam keadaan tidak mampu melaksanakan umrohnya sendiri, karena sakit keras yang menahun, usia lanjut, dan atau meninggal dunia.
  4. Badal umroh bagi perempuan dapat dilakukan oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya.
  5. Badal umroh hanya dapat diniatkan bagi satu orang dalam satu kali pengerjaan ibadah umroh.

Badal umrah sering kali dilakukan dengan tujuan untuk menghormati orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah ini karena keterbatasan fisik atau usia, namun tetap ingin memenuhi kewajiban umrah bagi orang tersebut.

RELATED POSTS
FOLLOW US